PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIMPINAN BANK TERHADAP PEMBUKUAN TRANSAKSI REKENING PALSU (Studi Putusan No.796 K/Pid.Sus/2015)

OKVANITA, YENDRI and Uning, Pratimaratri and Elyana, Novira (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIMPINAN BANK TERHADAP PEMBUKUAN TRANSAKSI REKENING PALSU (Studi Putusan No.796 K/Pid.Sus/2015). Diploma thesis, UNIVERISTAS BUNG HATTA.

[img] Text
BAB IOKVANITA YENDRI.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB IV IOKVANITA YENDRI.pdf

Download (95kB)
[img] Text
COVER OKVANITA YENDRI.pdf

Download (775kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA OKVANITA YENDRI.PDF

Download (103kB)
[img] Text
FULTEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (934kB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIMPINAN BANK TERHADAP PEMBUKUAN TRANSAKSI REKENING PALSU (Studi Putusan No.796 K/Pid.Sus/2015) Okvanita Yendri 1 1 , UningPratimaratri 2 , ElyanaNovira , 1 Program Studi IlmuHukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta. Email :okvanita.yendri@gmail.com ABSTRAK Tindak pidana perbankan pimpinan bank terhadap pembukuan rekening palsu diatur dalam pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. DBM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan dengan nomor perkara 796 K/Pid.Sus/2015 pelaku tindak pidana dijatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp.10.000.000.000,-. Rumusan Masalah (1)Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pimpinan yang melakukan pembukuan transaksi rekening palsu pada putusan No.796 K/Pid.Sus/2015? (2)Apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pimpinan bank yang melakukan pembukuan transaksi rekening palsu pada putusan No.796K/Pid.Sus/2015?Jenis penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif,sumber data berupa data sekunder terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier,teknik pengumpulan data melalui studi dokumen.Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1)Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan dijatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan,denda sebesar sepuluh miliar. (2)Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, pertimbangan yuridis berupa dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, pertimbangan non yuridis berupa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi kepercayaan publik pada dunia perbankan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Perbankan,Pemalsuan Rekening Palsu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 15 Sep 2021 02:23
Last Modified: 15 Sep 2021 02:23
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6534

Actions (login required)

View Item View Item