BENDA JAMINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERJANJIAN PINJAMAN MODAL KERJA ANTARA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDAR UDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU DENGAN MIFTAH SALON PADANG

Wulan, Mutiara Sari and As, Suhaiti Arief and Zarfinal, Zarfinal (2021) BENDA JAMINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERJANJIAN PINJAMAN MODAL KERJA ANTARA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDAR UDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU DENGAN MIFTAH SALON PADANG. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
7. WULAN 15-163 COVER.pdf

Download (894kB)
[img] Text
7. WULAN 15-163 PENDAHULUAN.pdf

Download (302kB)
[img] Text
7. WULAN 15-163 PENUTUP DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (173kB)
[img] Text
7. WULAN 15-163.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Benda jaminan adalah sesuatu barang yang dijadikan tanggungan dalam bentuk pinjaman uang. Setiap benda yang dijadikan sebagai jaminan fidusia wajib didaftarkan pada kantor pendaftaran jaminan fidusia, tetapi dalam praktek ada yang tidak mendaftarkan, seperti yang terjadi pada PT. Angkasa Pura II (persero) cabang Bandar Udara Internasional Minangkabau dalam perjanjian pinjaman modal kerja dengan Miftah Salon. Rumusan masalah adalah 1) Apakah alasan penerima jaminan fidusia tidak mendaftarkan akta pembebanan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran jaminan fidusia? 2) Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Agkasa Pura II (persero) cabang Bandar Udara Internasional Minangkabau dalam perjanjian pinjaman modal kerja dengan Miftah Salon? Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Alasan Penerima Jaminan Fidusia tidak mendaftarkannya adalah karena tidak memahami adanya kewajiban untuk mendaftarkan benda jaminan yang dijadikan sebagai jaminan fidusia, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999. 2) upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Agkasa Pura II (persero) cabang Bandar Udara Internasional minangkabau dalam perjanjian pinjaman modal kerja dengan miftah salon adalah melakukan penawaran addendum waktu dan pembinaan terhadap miftah salon. Kata Kunci : jaminan, fidusia, perjanjian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 15 Sep 2021 07:58
Last Modified: 15 Sep 2021 07:58
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6555

Actions (login required)

View Item View Item