DWIPA, SATUARDANA and Uning, Pratimaratri and Syafridatati, Syafridatati (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL SATUAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN (LISIBA) YANG BELUM MENYELESAIKAN STATUS HAK ATAS TANAH. (STUDI PUTUSAN NOMOR:46/Pid.Sus/2018/PN Pdg 2018). Diploma thesis, UNIVERISTAS BUNG HATTA.
Text
BAB I DWIPA SATUARDANA.pdf Download (410kB) |
|
Text
BAB IV DWIPA SATUARDANA.pdf Download (177kB) |
|
Text
COVER DWIPA SATUARDANA.pdf Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DWIPA SATUARDANA.pdf Download (211kB) |
|
Text
Dwipa Satuardana FULTEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL SATUAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN (LISIBA) YANG BELUM MENYELESAIKAN STATUS HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PN Pdg 2018) 1 Dwipa Satuardana, 1 Uning Pratrimaratri, 1 Syafridatati 1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email : Dwipalaw.40@gmail.com ABSTRAK Larangan menjual satuan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya diatur dalam Pasal 137 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan diancama pidana dalam Pasal 154 Undang-undang tersebut. Perkara Nomor:46/Pid.Sus/2018/PN Pdg 2018 dilakukan oleh EM selaku terdakwa. Rumusan Masalah yaitu (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana menjual satuan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) yang belum menyelesaikan status hak atas tanah pada Perkara Nomor:46/Pid.Sus/2018/PN Pdg 2018. (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menjual satuan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) yang belum menyelesaikan status hak atas tanah pada Perkara Nomor:46/Pid.Sus/2018/PN Pdg 2018. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah hukum normatif, teknik pengumpulan data dengan studi dokumen kemudian data dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh hasil (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku merujuk pada Pasal 154 Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingga terdakwa dijatuhi pidana selama 1 (Satu) tahun penjara. (2) Pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku yaitu berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, terdiri dari: (a) Pertimbangan yuridis merujuk kepada alat-alat bukti dan fakta yang ada di persidangan, dan (b) Pertimbangan non yuridis berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa EM. Kata kunci : Pertanggungjawaban, pidana, Lisiba, hak atas tanah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hermanto UBH |
Date Deposited: | 16 Sep 2021 03:42 |
Last Modified: | 16 Sep 2021 03:42 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6619 |
Actions (login required)
View Item |