FITRI, AMELIA EFFENDI and Syafridatati, Syafridatati and Yetisma, Saini (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK (Studi Perkara No.1110 K/Pid.Sus/2012 PN Madiun). Diploma thesis, UNIVERISTAS BUNG HATTA.
Text
BAB I FITRI AMELIA EFFENDI.pdf Download (245kB) |
|
Text
BAB IV FITRI AMELIA EFFENDI.pdf Download (97kB) |
|
Text
COVER FITRI AMELIA EFFENDI.pdf Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA FITRI AMELIA EFFENDI.pdf Download (103kB) |
|
Text
FULTEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK (Studi Perkara Nomor.110 K/Pid.Sus/2012/PN Madiun) 1 Fitri Amelia Effendi 1 , Syafridatati 1 , Yetisma Saini Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email :fitriameliaa5@gmail.com ABSTRAK Dokter dalam melakukan praktiknya harus memiliki surat izin praktik (SIP) yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 38 UU No.29 Th 2004,pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilanggar dalam Pasal 76 UU No.29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu BS membuka praktik tanpa memiliki surat izin praktik Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam kasus ini menyatakan bahwa dr. BS yang berstatus sebagai seorang dokter tamu dan tidak memiliki surat izin praktik pada RS DKT Madiun, dr. BS melakukan tindakan operasi mengangkat/membuang tumor dan melakukan penyambungan usus pada pasien JTH, yang mengakibatkan pasien JTH mengalami kebocoran usus.Rumusan masalah adalah:1)bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dokter yang tidak memiliki surat izin praktik? 2) bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap dokter yang tidak memiliki surat izin praktik? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif,dengan Teknik pengumpulan data studi dokumen, jenis data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,tersier dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa pada kasus ini adalah Pasal 76 Undang-undang RI No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yaitu terdakwa dikenai pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.(2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik adalah berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Kata Kunci: PertanggungjawabanPidana, Dokter,Praktik.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hermanto UBH |
Date Deposited: | 16 Sep 2021 03:46 |
Last Modified: | 16 Sep 2021 03:46 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6620 |
Actions (login required)
View Item |