PENGATURAN TENTANG BAHAN KIMIA SINTETIS MENURUT KONVENSI STOCKHOLM TAHUN 1972 DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA (Study Kasus Ikan Paus di Sulteng)

Rizka, Novita Putri and Narzif, Narzif and Deswita, Rosra (2021) PENGATURAN TENTANG BAHAN KIMIA SINTETIS MENURUT KONVENSI STOCKHOLM TAHUN 1972 DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA (Study Kasus Ikan Paus di Sulteng). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER.pdf

Download (890kB)
[img] Text
PENDAHULUAN.pdf

Download (270kB)
[img] Text
PENUTUP.pdf

Download (114kB)
[img] Text
3. RIZKA 14-231.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Konvesi Stockholm merupakan Perjanjian Internasional yang diadakan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan Pencemar Organik yang Persisten yang bersifat sulit terurai. Konvensi Stockholm mengatur tentang pengecualian, pencegahan dan larangan pemakaian bahan Pencemar Organik yang Persisten. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini pada tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009. Rumusan masalah 1) Bagaimanakah Peraturan Tentang Bahan Kimia Sintetis Menurut Konvensi Stockholm tahun 1972? 2) Bagaimanakah Implementasi Konvensi Stockholm tahun 1972 Terhadap Bahan kimia Sintetis di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan Sumber Data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan study kepustakaan yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian 1) Konvensi Stockholm melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan Pencemar Organik yang Persisten (bahan kimia sintetis) tentang pengecualian, pencegahan dan larangan pemakaian bahan Pencemar Organik yang Persisten yang ada diatur dalam Pasal 30 tentang bahan kimia yang ada di Lampiran A eliminasi, Lampiran B larangan, Lampiran C produksi disengaja dan Lampiran D persyaratan informasi dan kriteria screening. 2) Implementasi Konvensi Stockholm Tahun 1972 bagi Negara Indonesia di ratifikasi melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009, selain dari ketentuan itu yang mengatur tentang pencemaran lingkungan akibat dari bahan kimia sintetis yaitu Pasal 1 butir 14 UUPPLH, Pasal 5 UU No. 9 Tahun 2008 Tentang Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Probabilitas Penggunaan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Pasal 3 PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang belum terlaksana sebagaimana mestinya, masih banyak tercemar lingkungan sekitarnya terutama pembuangan sampah plastik. Kata kunci : Pengaturan, Bahan Kimia Sintetis, Konvensi Stockholm, Implementasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 17 Sep 2021 02:14
Last Modified: 17 Sep 2021 02:14
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6632

Actions (login required)

View Item View Item