PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR TANPA MANIFES ( Studi Perkara No 985/Pid.B/2017/PN Btm )

Gebrilia, Ferjiana Syafri and Fitriati, Fitriati and Yetisma, Saini (2021) PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR TANPA MANIFES ( Studi Perkara No 985/Pid.B/2017/PN Btm ). Diploma thesis, UNIVERISTAS BUNG HATTA.

[img] Text
BAB I Gebrilia Ferjiana Syafri.pdf

Download (172kB)
[img] Text
BAB IV Gebrilia Ferjiana Syafri.pdf

Download (94kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA Gebrilia Ferjiana Syafri.pdf

Download (131kB)
[img] Text
COVER Gebrilia Ferjiana Syafri.pdf

Download (10MB)
[img] Text
FULTEXT Gebrilia Ferjiana Syafri.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)

Abstract

PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR TANPA MANIFES (STUDI PERKARA Nomor 985/Pid.B/2017/PN Btm) Gebrilia Ferjiana Syafri 1 2 , Fitriati , Yetisma Saini 1 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email : gebrilia14@gmail.com ABSTRAK Pengangkutan barang impor ke wilayah Indonesia harus memiliki manifes sebagaimana diatur dalam pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pengangkut barang impor yang tidak mencantumkan manifes dalam sarana pengangkutnya diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Perubahan Kepabeanan. Perkara Nomor 985/Pid.B/2017/Pn Btm dengan pelaku HBJ yang melakukan tindak pidana pengangkutan barang impor tanpa dilengkapi manifes dijatuhi hukuman 1(satu) tahun penjara. Rumusan masalahannya (1)Bagaimanakah penerapan pidana terhadap tindak pidana pengangkutan barang impor tanpa manifes dalam perkara Nomor 985/Pid.B/2017/PN Btm? (2)Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan barang impor tanpa manifes dalam perkara Nomor 985/Pid.B/2017/PN Btm?.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian. (1) Penerapan pidana terhadap tindak pidana pengangkutan barang impor tanpa manifes berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hakim menjatuhkan pidana 1(satu) tahun penjara dan denda sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara pengangkutan barang impor tanpa manifes dalam studi perkara Nomor 985/Pid.B/2017/ Pn Btm terdiri dari pertimbangan hukum (yuridis) dan pertimbangan sosiologis (non yuridis). Kata kunci :Penerapan Pidana, Pengangkutan, Impor, Manifes

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 21 Sep 2021 02:46
Last Modified: 21 Sep 2021 02:46
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6677

Actions (login required)

View Item View Item