PELAKSANAAN PELAPORAN GRATIFIKASI OLEH PEJABAT NEGARA KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (STUDI KASUS PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI)

ATTAIMY, LAKA SENDVY and Uning, Pratimaratri and Yetisma, Saini (2021) PELAKSANAAN PELAPORAN GRATIFIKASI OLEH PEJABAT NEGARA KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (STUDI KASUS PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI). Diploma thesis, UNIVERISTAS BUNG HATTA.

[img] Text
BAB I ATTAIMY LAKA SENDVY MN.pdf

Download (217kB)
[img] Text
BAB IV ATTAIMY LAKA SENDVY.pdf

Download (105kB)
[img] Text
COVER ATTAIMY LAKA SENDVY.pdf

Download (965kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA ATTAIMY LAKA SENDVY.pdf

Download (106kB)
[img] Text
FULTEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

“PELAKSANAAN PELAPORAN GRATIFIKASI OLEH PEJABAT NEGARA KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUSPI” (STUDI KASUS PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) Attaimy Laka Sendvy 1 1 , Uning Pratimaratri 1 , Yetisma Saini , 1 Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta E-mail: attaimy.laka@gmail.com ABSTRAK Pelaporan gratifikasi merupakan kewajiban pejabat negara. Pelaporan gratifkasi diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pelaksanaan pelaporan dilakukan oleh pejabat negara salah satunya ada presiden Jokowi yang melaporkan sejumlah barang seperti kuda dari NTT dan bass dari grup band Mettalica. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pelaporan gratifikasi oleh pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi? (2) Bagaimanakah kendala yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan status barang gratifikasi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pelaporan gratifikasi dari tahun 2017-2018 dan dianalisis dengan kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa: (1) Pelaporan disampaikan kepada KPK, kemudian KPK melanjuti laporan, membuat berita acara pelaporan, selanjutnya KPK melakukan analisis, setelah analisis dilakukan maka KPK akan mengeluarkan ketetapan apakah barang tersebut termasuk gratifikasi atau bukan gratifikasi (2) kendala yang ditemui penyidik dalam menetapkan status barang gratifikasi yaitu masalah objek gratifikasi, yang menyebabkan KPK kekurangan ahli dalam menganalisa objek gratifikasi. Kata Kunci: pelaporan, gratifkasi, penyelenggara negara, KPK.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 22 Sep 2021 02:06
Last Modified: 22 Sep 2021 02:06
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6696

Actions (login required)

View Item View Item