PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor 40/Pid.sus/ 2015 Rno )

JENNY, SUSMITA SUSILO and Yetisma, Saini and Rianda, Seprasia (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor 40/Pid.sus/ 2015 Rno ). Diploma thesis, UNIVERISTAS BUNG HATTA.

[img] Text
BAB I JENNY SUSMITA SUSILO.pdf

Download (174kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (13kB)
[img] Text
COVER JENNY SUSMITA SUSILO.pdf

Download (729kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA JENNY SUSMITA SUSILO '.pdf

Download (16kB)
[img] Text
FULTEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (969kB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA ( Studi Kasus Perkara Pidana Nomor 40/Pidsus/2015 Rno ) Jenny Susmita Susilo 1 1 , Yetisma Saini 2 , Rianda Seprasia 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta 2 Dosen Luar Biasa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email :jennysusmita05@gmail.com ABSTRAK Penyelundupan manusia merupakan bagian dari pelanggaran hak manusia sebagai subjek hukum. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelundupan manusia yaitu Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasus penyelundupan manusia yang terjadi di Indonesia dalam perkara Nomor 40/pid.sus/2015/PN. Rno, yang terjadi di Rote Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Rumusan masalah penulisan ini adalah 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dalam perkara Nomor 40/Pid.sus/2015 Rno 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara Nomor 40/Pid.sus/2015 Rno. Jenis penelitian yaitu yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan analisa disimpulkan bahwa : (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia pada putusan perkara Nomor 40/pid.sus/2015/PN. Rno telah sesuai dengan ketentuan didalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (2) Pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis dan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan serta keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pelaku Tindak Pidana, Penyelundupan Manusia

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 22 Sep 2021 07:40
Last Modified: 22 Sep 2021 07:40
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6702

Actions (login required)

View Item View Item