PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMASARAN LOBSTER YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN USAHA PERIKANAN. (Studi Perkara Nomor: 202/ Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw.)

ZAIFI, SURYA GEMILANG and Syafridatati, Syafridatati and Yetisma, Saini (2021) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMASARAN LOBSTER YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN USAHA PERIKANAN. (Studi Perkara Nomor: 202/ Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw.). Diploma thesis, UNIVERISTAS BUNG HATTA.

[img] Text
BAB I ZAIFI SURYA GEMILANG.pdf

Download (211kB)
[img] Text
BAB IV ZAIFI SURYA GEMILANG.pdf

Download (149kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA ZAIFI SURYA GEMILANG.pdf

Download (187kB)
[img] Text
COVER ZAIFI SURYA GEMILANG.pdf

Download (1MB)
[img] Text
FULTEXT ZAIFI SURYA GEMILANG.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penerapan Pidana Terhadap PelakuPemasaran Lobster Yang Tidak Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan. (Studi Perkara Nomor: 202/ Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw.) Zaifi Surya Gemilang 1 1 , Syafridatati 2 , Yetisma Saini 1 Program StudiIlmuHukum, FakultasHukumUniversitas Bung Hatta Email :suryagemilang357@gmail.com ABSTRAK Lobster merupakan salah satu potensi sumber daya hayati yang terdapat di Indonesia.BerdasarkanPasal26 ayat (1)Undang-undangNomor45Tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki “SIUP”. Bagi yang tidak memiliki SIUP, maka akan dipidana dengan Pasal 92Undang-undang tentang perikanan, seperti kasus yang terjadi di kabupatenBanyuwangi. Pada perkara Nomor: 202/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw, bahwa terdakwa terbukti memasarkan lobster tanpa surat izin usaha perikanan dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas hari) dan denda Rp.2.000.000.00,- (dua juta rupiah).Rumusan masalah iniadalah: 1) Bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku pemasaran lobster yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindak pemasaran lobster yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan? Jenispenelitianinimenggunakanpenelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakanadalahdata sekunder.Teknikpengumpulan data adalah melaluistudidokumen. Data dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitiandisimpulkan: 1)Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pemasaran lobster yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan, bahwa terdakwa telah melanggar pasal 92Undang-undang Perikanan dandijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas hari) dan denda Rp.2.000.000.00,- (dua juta rupiah) . 2) Pertimbangan hakim dalam memberikan pertimbangan hukum kepada terdakwa untuk menjatuhkan sanksi pidana yaitu dengan memperhatikan aspek yuridis dan aspek non yuridis. Kata Kunci: Penerapan, Pidana, Pemasaran,Lobster

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 24 Sep 2021 02:09
Last Modified: 24 Sep 2021 02:09
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6733

Actions (login required)

View Item View Item