PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PUTUSAN CERAI TALAK ISTRI HAMIL (STUDI KASUS PUTUSAN NO: 412/Pdt.G/2021/PA.Pdg)

ANISSA, ANISSA and Adri, Adri (2022) PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PUTUSAN CERAI TALAK ISTRI HAMIL (STUDI KASUS PUTUSAN NO: 412/Pdt.G/2021/PA.Pdg). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNGHATTA.

[img] Text
i.pdf

Download (202kB)
[img] Text
ii ( BAB pendahuluan).pdf

Download (359kB)
[img] Text
iii ( Bab kesimpulan saran dan daftar pustaka).pdf

Download (386kB)
[img] Text
iv fullteks skripsi (dari halaman sampai lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (933kB)
[img] Text
pengesahan dan persetujuan skripsi.pdf

Download (129kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya keingintahuan penulis terhadap hukum menjatuhkan cerai talak ketika istri sedang hamil dalam fiqih maupun Kompilasi Hukum Islam. Peneliti juga ingin mengetahui pertimbangan hakim dan juga kendala dan upaya dalam pelaksanaan putusan hakim No. No. 412/Pdt.G/2021/PA.Pdg. Berdasarkan hal diatas penulis menjadi terdorong untuk mengkaji hukum talak yang dijatuhkan terhadap istri yang hamil dari sudut pandang hakim dan di dalam fiqih dan juga KHI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Padang tentang cerai talak terhadap istri hamil (Studi Kasus Putusan No. 412/Pdt.G/2021/PA.Pdg) 2). Bagaimana kendala dan Upaya Penyelesaian Pelaksanaan Putusan Hakim Terhadap Cerai Talak Istri hamil (Studi Kasus Putusan No. 412/Pdt.G/2021/PA.Padang). Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dalam penelitian kualitatif kehadiran peneliti bertindak sebagai instrument sekaligus pengumpul data, peneliti menggali data dengan cara teknik pengumpulan data wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Padang dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1). Pertimbangan hakim Pengadilan Agama mengenai cerai talak istri hamil adalah bahwasannya istri dalam keadaan hamil bukanlah penghalang bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut karena pada dasarnya dalam hukum islam dan hukum positif memperbolehkan seorang suami mentalak istri dalam keadaan hamil. Hakim pengadilan agama dalam memeriksa perkara tersebut melihat dari sisi keadaan rumah tangganya itu sendiri, jika alasan perceraian telah sesuai dalam KHI maka hakim akan memeriksa perkara tersebut. 2). Dalam memutuskan perkara hakim Pengadilan Agama Padang menggunakan petimbangan 3 unsur tujuan hukum yakni keadilan dengan melihat kemudharatan dari keadaan rumah tangganya itu sendiri, keadilan hukum dan kemanfaatan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Disamping itu hak anak tetap menjadi tanggungjawab bapak sampai anak dewasa atau menikah, dan hak-hak istri setelah diceraikan harus ditunaikan suami sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan majelis hakim. Kendala dalam pelaksanaan putusan ini alhamdulillah tidak ada, karena hakim memuituskan sebelum ikrar diucapkan oleh Pemohon, maka Pemohon harus melaksanakan putusan hakim dengan memberikan hak-hak istri dan anak-anaknya. Kata Kunci : Pertimbangan, putusan, cerai talak

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 09 Mar 2022 01:05
Last Modified: 09 Mar 2022 01:05
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/7659

Actions (login required)

View Item View Item