PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN GADING GAJAH SEBAGAI SATWA YANG DILINDUNGI (Studi Putusan Nomor 401/Pid.Sus.LH/2021/PN Jmb)

Linda, Yunita and Yetisma, Saini (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN GADING GAJAH SEBAGAI SATWA YANG DILINDUNGI (Studi Putusan Nomor 401/Pid.Sus.LH/2021/PN Jmb). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER, PENGESAHAN ATAU PERSETUJUAN, ABSTRAK, DAFTAR ISI.pdf

Download (818kB)
[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (480kB)
[img] Text
BAB KESIMPULAN, SARAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (313kB)
[img] Text
FULL TEKS SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana memperniagakan gading gajah sebagai bagian dari satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dalam Putusan Nomor 401/Pid.Sus.LH/2021/PN Jmb terdakwa HL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan Gading Gajah Sumatera. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana memperniagakan gading gajah sebagai bagaian dari satwa yang dilindungi dalam, Perkara Nomor 401/Pid.Sus.LH/2021/PN Jmb ? (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana memperniagakan gading gajah sebagai bagian dari satwa yang dilindungi dalam, Perkara Nomor 401/Pid.Sus.LH/PN Jmb ? Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data: data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data: studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Simpulan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku memperniagakan gading gajah sebagai bagian satwa yang dilindungi dijatuhi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan (2) Pertimbangan hakim, putusan yang telah ditetapkan oleh hakim dipertimbangkan terlebih dahulu dengan pertimbangan yuridis seperti : dakwaan JPU, tuntutan JPU, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Pertimbangan non yuridis seperti : latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Gajah, Sumatera

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 10 Mar 2022 01:16
Last Modified: 10 Mar 2022 01:16
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/7791

Actions (login required)

View Item View Item