KEDUDUKAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst)

ALFINANDA ARSA, PUTRA and hendriko, arizal (2022) KEDUDUKAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
i - Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ii - Abstrak.pdf

Download (7kB)
[img] Text
iii - Bab 1.pdf

Download (331kB)
[img] Text
iv - Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only until 14 May 2022.

Download (497kB)
[img] Text
v - Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only until 14 May 2022.

Download (501kB)
[img] Text
vi - Bab 4.pdf

Download (192kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (294kB)

Abstract

Alat bukti elektronik diatur dalam pasal 73 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengenai tindak pidana pencucian uang pada putusan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa BT secara sah telah melakukan tindak pidana pencucian uang dibuktikan dengan salah satu alat bukti berupa alat bukti elektronik. Rumusan masalah : (1) Bagaimanakah ledudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang pada putusan 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pusat? (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.? Jenis penelitian menggunakan metode hukum normatif. Sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Kedudukan alat bukti elektronik dalam tindak pidana pencucian uang memiliki peran yang sangat penting. Walaupun bukti elektronik belum diatur dalam KUHAP, tetapi dalam praktiknya alat bukti elektronik tersebut mampu menjadi alat bukti yang dapat di pertimbangkan oleh hakim. (2) hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan yuridis yaitu berdasarkan dakwaan, tuntutan, alat bukti, dan barang bukti yang sudah dibuktikan oleh JPU dalam persidangan dan pertimbangan non yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa selama persidangan. Kata Kunci: Pembuktian, Bukti Elektronik, Pencucian Uang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 15 Mar 2022 01:31
Last Modified: 15 Mar 2022 01:31
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/8086

Actions (login required)

View Item View Item