PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH BIDANG HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT KEPADA ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENGHADAPI PROSES PERKARA PIDANA

Ilham, Ramadhani and Rianda, Seprasia (2022) PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH BIDANG HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT KEPADA ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENGHADAPI PROSES PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
Cover.pdf

Download (366kB)
[img] Text
BAB 1 OKE.pdf

Download (307kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (64kB)
[img] Text
Skripsi Ilham Ramadhani Fix.pdf

Download (768kB)

Abstract

Pemberian bantuan hukum oleh bidang hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota kepolisian yang menghadapi proses hukum perkara pidana diatur dalam Peraturan Kepala Kapolri No 2 Tahun 2017 Tentang Tata cara Pemberian Bantuan hukum Oleh Kepolisian Negara Indonesia. Sebagaimana perkara pidana No. 135/Pid.B/2012/PN.MR, dimana terdakwa adalah anggota kepolisian dengan inisial SB dan RA dalam perkara pidana penganiayaan yang berakibat matinya orang dalam sel tahanan. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah prosedur pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh bidang hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota kepolisian yang menghadapi proses kasus pidana? (2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh divisi bidang hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberikan bantuan hukum kepada anggota kepolisian yang menghadapi proses kasus pidana?. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu: (1)Prosedur pelaksanaan pemberian bantuan hukum adalah anggota kepolisian yang tersangkut kasus pidana mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Daerah Suamtera Barat. Kemudian kepala kepolisian mengeluarkan surat perintah pada bahagian hukum untuk memberikan bantuan hukum dan dibuatkan surat kuasa khususnya. (2)Kendala yang dihadapi oleh bidang hukum dalam memberikan bantuan hukum yaitu faktor internal kurangnya personil pemberi bantuan hukum. Faktor ekternal adanya pemahaman Jaksa Penuntut Umum yang dapat memberikan bantuan hukum itu mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bukan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 16 Mar 2022 01:01
Last Modified: 16 Mar 2022 01:01
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/8205

Actions (login required)

View Item View Item