Juventia, Dwi Nathania and Zarfinal, Zarfinal and Yansalzisatry, Yansalzisatry (2020) PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN PADA ASURANSI ADIRA DINAMIKA (ADIRA INSURANCE) TERHADAP HILANGNYA BARANG YANG DIANGKUT OLEH PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (PT. JNE) CABANG PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.
Text
15 JUVENTIA DWI NATHANIA (1410012111156) COVER.pdf Download (215kB) |
|
Text
15 JUVENTIA DWI NATHANIA (1410012111156) ABSTRAK.pdf Download (191kB) |
|
Text
15 JUVENTIA DWI NATHANIA (1410012111156) BAB I.pdf Download (317kB) |
|
Text
15 JUVENTIA DWI NATHANIA (1410012111156) BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (430kB) |
|
Text
15 JUVENTIA DWI NATHANIA (1410012111156) BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (355kB) |
|
Text
15 JUVENTIA DWI NATHANIA (1410012111156) BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) |
|
Text
15 JUVENTIA DWI NATHANIA (1410012111156) DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (200kB) |
Abstract
Salah satu perusahaan jasa pengangkutan barang yaitu PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) cabang Padang, berkewajiban untuk mengantarkan barang/dokumen sampai ke tempat tujuan, melindungi dan menjaga keselamatan barang agar tidak rusak/hilang. Untuk mengurangi risiko yang tak terduga terhadap barang yang diangkut, maka pihak JNE mengasuransikan barang ke perusahaan asuransi Adira Dinamika. Rumusan masalah : 1) Bagaimanakah proses pengajuan klaim ganti kerugian akibat hilangnya barang yang dikirim melalui PT. JNE cabang Padang pada Asuransi Adira Dinamika?, 2) Apa saja kendala yang timbul dalam proses pengajuan klaim tersebut? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer. Data dianalisis secara kualitatif yaitu data dikelompokkan, diolah dan diambil kesimpulan. Hasil penelitian : 1) Apabila konsumen mengalami kerugian/kehilangan barang kirimannya, maka konsumen dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak JNE dengan membawa syarat dokumen yang telah diberitahukan, pihak agen JNE mengantarkan dokumen klaim ke kantor JNE cabang Padang, kemudian pihak JNE mengantarkan dokumen klaim tersebut ke perusahaan Asuransi Adira, pihak asuransi akan memperhitungkan biaya penggantian kerugiannya, biaya tersebut dikirim ke kantor JNE cabang untuk diberikan kepada konsumen. Proses penyelesaian ganti rugi membutuhkan waktu paling lama 1 bulan. 2) Kendala pengajuan klaim, yaitu tidak lengkapnya dokumen dan pengajuan klaim melebihi waktu yang ditentukan. Kata kunci : Klaim, Asuransi, Barang, Angkutan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hermanto Hermanto |
Date Deposited: | 03 Jul 2020 04:11 |
Last Modified: | 03 Jul 2020 04:11 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/224 |
Actions (login required)
View Item |