PERTANGGUNGJAWABAN PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TERANDAM PADANG TERHADAP KERUSAKAN BARANG JAMINAN GADAI

Rinaldi, Putra and Adri, Adri and Suamperi, Suamperi (2020) PERTANGGUNGJAWABAN PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TERANDAM PADANG TERHADAP KERUSAKAN BARANG JAMINAN GADAI. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
18 Rinaldi Putra (0910012111332) COVER.pdf

Download (18kB)
[img] Text
18 Rinaldi Putra (0910012111332) ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
18 Rinaldi Putra (0910012111332) BAB I.pdf

Download (143kB)
[img] Text
18 Rinaldi Putra (0910012111332) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (291kB)
[img] Text
18 Rinaldi Putra (0910012111332) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (158kB)
[img] Text
18 Rinaldi Putra (0910012111332) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (112kB)
[img] Text
18 Rinaldi Putra (0910012111332) BAB DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7kB)

Abstract

Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank berfungsi memberi kredit ke masyarakat atas dasar hukum gadai dengan penyerahan barang sebagai jaminan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah prosedur pengajuan klaim ganti rugi 2. Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab Pegadaian bila terjadi kerusakan barang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian ke lapangan untuk mendapatkan data primer. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis yaitu penelitian menggambarkan kenyataan yang terjadi mengenai pertanggung jawaban Pegadaian terhadap kerusakan barang jaminan gadai. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, 1. Prosedur mengajukan klaim ganti rugi, yaitu: a) pemegang gadai menginventarisasi barang jaminan yang rusak/hilang, b) pemberitahuan kepada nasabah sehari setelah inventarisasi barang jaminan yang rusak, c) mengajukan klaim ganti rugi dengan waktu paling lambat sebelum tanggal lelang, d) mengisi formulir ganti rugi dengan membawa syarat, yaitu kartu identitas asli, SBK (Surat Bukti Kredit) atas nama sendiri atau dikuasakan,dibuktikan surat kuasa pemilik, melampirkan bukti pelunasan pinjaman dan sewa modal jika telah dilunasi. 2. Tanggung jawab pegadaian terhadap kerusakan barang jaminan adalah : a) barang jaminan rusak seluruhnya/hilang, penggantian sebesar 100% X nilai taksiran, b) apabila rusak sebagian, yang rusak saja diganti, sebagian yang ada diberikan kepada nasabah, c) apabila nasabah tidak bersedia menerima, diberikan penggantian penuh. Kata Kunci : Tanggung, Jawab, Pegadaian

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 03 Jul 2020 04:17
Last Modified: 03 Jul 2020 04:17
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/226

Actions (login required)

View Item View Item