PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP PENCANTUMAN LABEL MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DI KOTA PADANG

Rizky, Rolanda and Yofiza, Media (2025) PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP PENCANTUMAN LABEL MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (163kB)
[img] Text
BAB IV PENUTUP.pdf

Download (73kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (83kB)
[img] Text
Skripsi Rizky Rolanda FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Dalam kondisi faktual, realitas di lapangan seringkali menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan. Banyak pelaku usaha yang masih kurang memperhatikan kualitas produk yang dihasilkan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya peredaran makanan dan minuman kadaluarsa. Bagi peilaku usaha meirugikan konsumein beirarti meilakukan peirbuatan meilawan hukum.Peirbuatan meilawan hukum seicara peirdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPeirdata. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Pencantuman Label Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Kota Padang? 2) Apa sajakah kendala pelaku usaha terhadap Terhadap Pencantuman Label Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Kota Padang? 3) Apakah upaya yang dilakukan pelaku usaha terhadap Terhadap Pencantuman Label Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Kota Padang?. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder kemudian teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Pencantuman Label Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Kota Padang yaitu: Pengembalian Produk, Refund (Pengembalian Uang). 2) Kendala Pelaku Usaha Terhadap Terhadap Pencantuman Label Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Kota Padang: Kendala dalam Penentuan Tanggal Kedaluwarsa yang Tidak Jelas, Ketergantungan pada Pemasok atau Distributor, Komunikasi dan Proses Pengecekan yang Memakan Waktu, Perbedaan Sistem Pengelolaan Tanggal Kedaluwarsa di Setiap Pemasok. 3) Upaya yang dilakukan pelaku usaha terhadap Terhadap Pencantuman Label Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Kota Padang: Pemeriksaan Berkala terhadap Produk, Jaminan Ganti Rugi atau Refund untuk Konsumen yang Dirugikan, Kerjasama dengan Pemasok untuk Menghindari Kesalahan Pencantuman Tanggal Kadaluarsa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 21 Mar 2025 06:51
Last Modified: 21 Mar 2025 06:51
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/24899

Actions (login required)

View Item View Item