PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 35 TAHUN 2013 SEBAGAI PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA MINI MARKET CINDO MART DI KOTA SOLOK

Putri, Bellinda Yoshaf and SYAFRIL, SYAFRIL and Adri, Adri (2021) PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 35 TAHUN 2013 SEBAGAI PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA MINI MARKET CINDO MART DI KOTA SOLOK. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
9. PUTRI 15-066 COVER.pdf

Download (469kB)
[img] Text
9. PUTRI 15-066 PENDAHULUAN.pdf

Download (334kB)
[img] Text
9. PUTRI 15-066 PENUTUP DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (348kB)
[img] Text
9. PUTRI 15-066 FULLTEKS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (491kB)

Abstract

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan untuk menerapkan harga barang ke Cindo Mart Minimarket berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 Tahun 2013 tentang Penyertaan Harga Barang dan Tarif Layanan yang Diperdagangkan. Pengguna atau pengguna suatu barang dan / atau layanan disebut konsumen, salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada konsumen diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perumusan masalah (1) Apakah alasan pengusaha tidak menyebutkan harga barang yang diperdagangkan di Cindo Mart di Solok City? (2) Bagaimana bentuk pengawasan Kantor Perdagangan Kota Solok dalam menerapkan harga barang yang diperdagangkan di Cindo Mart di Kota Solok? (3) Apa bentuk sanksi yang diberikan oleh Layanan Perdagangan Kota Solok kepada pelaku bisnis yang tidak termasuk harga barang yang diperdagangkan di Cindo Mart di Kota Solok? Jenis penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data wawancara, data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian (1) Perubahan harga yang sering terjadi pada beberapa produk yang diperdagangkan di Cindo Mart dan pelaku bisnis juga tidak mengetahui adanya aturan yang menyatakan kewajiban untuk menerapkan harga ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (2) Bentuk pengawasan dari Kantor Perdagangan Kota Solok melakukan survei lapangan, jika terbukti bahwa pelaku bisnis melanggar aturan ini, maka diberikan 3 surat peringatan (3) Setelah diberikan surat peringatan, jika pelaku bisnis masih melakukan pelanggaran, Perdagangan Kota Solok Layanan akan melapor ke Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Barat untuk tindakan lebih lanjut. Kata Kunci: Konsumen, Pelaku Bisnis, Harga Barang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 15 Sep 2021 08:28
Last Modified: 15 Sep 2021 08:28
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/6570

Actions (login required)

View Item View Item