AKIBAT HUKUM PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 243 PK/Pdt./2015)

Taufiq, Ikhsan Darlius and Zarfinal, Zarfinal (2022) AKIBAT HUKUM PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 243 PK/Pdt./2015). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
Cover Skripsi Taufiq.pdf

Download (912kB)
[img] Text
Abstrak Taufiq.pdf

Download (183kB)
[img] Text
BAB I taufiq.pdf

Download (398kB)
[img] Text
Bab II Taufiq.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (481kB)
[img] Text
BAB III Taufiq.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (418kB)
[img] Text
BAB IV Taufiq.pdf

Download (291kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA Taufiq.pdf

Download (188kB)

Abstract

Komisaris merupakan jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan terutama tentang kebijakan dan pengelolaan perusahaan. Jabatan komisaris diisi oleh sekelompok orang yang bernama Dewan Komisaris. Dewan Komisaris sendiri dipimpin oleh komisaris utama. Menurut Pasal 108 ayat (1) Tugas dan wewenang Komisaris hanya melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Perjanjian sewa-menyewa hanyalah menikmati benda sewa tetapi bukan untuk dimiliki seperti jual-beli, ini berarti telah terjadi suatu penyerahan kekuasaan atas barang yang disewakan. Rumusan Masalah 1) Bagaimanakah Akibat Hukum jika Perjanjian yang dilakukan oleh Komisaris Perseroan Terbatas dalam perjanjian sewa menyewa lahan? 2) Bagaimana Pertimbangan hakim dalam memutus akibat hukum jika perjanjian dilakukan oleh Komisaris Perseroan Terbatas dalam perkara nomor : 243 PK/Pdt./2015. Jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data diperoleh berbentuk dokumen atau buku-buku yang berhubungan dengan objek-objek penelitian. Data dianalisis dengan cara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) Akibat hukum jika perjanjian yang dilakukan oleh Komisaris Perseroan Terbatas dalam perjanjian sewa menyewa lahan adalah tidak sah atau batal demi hukum. (2) Berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti (novum) tersebut maka Mahkamah Agung memutus dan mengadili bahwa menolak permohonan peninjauan kembali: PT SURIATAMA MINANG LESTARI Kata Kunci: Komisaris, Perjanjian, Sewa, Perseroan Terbatas

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 16 Mar 2022 01:35
Last Modified: 16 Mar 2022 01:35
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/8246

Actions (login required)

View Item View Item