PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT DENGAN PIHAK KELUARGA PASIEN JIWA DALAM MELAKUKAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT JIWA PROF. HB. SA’ANIN PADANG

SAMSUL BAHRI, SAMSUL BAHRI (2018) PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT DENGAN PIHAK KELUARGA PASIEN JIWA DALAM MELAKUKAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT JIWA PROF. HB. SA’ANIN PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
SAMSUL BAHRI COVER BAB I.pdf

Download (433kB)
[img] Text
SKRIPSI SATU.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (609kB)

Abstract

PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT DENGAN PIHAK KELUARGA PASIEN JIWA DALAM MELAKUKAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT JIWA PROF. HB. SA’ANIN PADANG 1 Samsul Bahri 1 , As Suhaiti Arief 1 , Adri . 1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. E-mail: syamsulbahry25@gmail.com ABSTRAK Persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pihak keluarga pasien jiwa rawat inap dalam melakukan tindakan kedokteran di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa’anin Padangdibuat dalam bentuk tertulis. Persetujuan tindakan kedokteran diatur dalam PERMENKES Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Rumusan masalah: 1). Bagaimanakah proses terjadinya persetujuan tindakan kedokteran antara pihak Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa’anin Padang dengan keluarga pasien. 2). Bagaimanakah pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa’anin Padang, Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumplan data diperoleh dari wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan adalah metode kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini 1). Proses terjadinya pesetujuan tindakan kedokteran melalui beberapa tahap yaitu, tahap pendaftaran, pemeriksaan, pemberian surat persetujuan tindakan kedokteran, dan penandatanganan. 2). Pelaksanaan tindakan kedokteran bagi pasien rawat inap dilakukan dalam kurung waktu dilakukan selama 42 (empat puluh dua) hari berdasarkan PERMENKES Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan dapat diperpanjang kembali, setelah itu pasien dijemput oleh keluarganya, sembuhnya pasien serta habisnya waktu pengobatan maka berakhir pula persetujuan antara pihak Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa’anin Padang dengan keluarga pasien. Kata Kunci: Persetujuan, tindakan, kedokteran, rumah sakit.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 01 Mar 2023 01:52
Last Modified: 01 Mar 2023 01:52
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/11231

Actions (login required)

View Item View Item