HARIFAN AKBAR, HARIFAN AKBAR (2018) PERANAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA PADANG DALAM PENGATURAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 108 TAHUN 2017 DI KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.
Text
Skripsi HARIFAN AKBAR.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
HARIFAN AKBAR cover bab i.pdf Download (744kB) |
Abstract
PERANAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA PADANG DALAM PENGATURAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 108 TAHUN 2017 DI KOTA PADANG 1 Harifan Akbar , Drs.Suparman Khan, M.Hum 1 1 , Suamperi SH.MH Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas BungHatta Email : Harifanakbar51@gmail.com ABSTRAK Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dalam Pasal 26 Angkutan Sewa Khusus adalah angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi memiliki wilayah operasi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi memudahkan para konsumen untuk melakukan perjalanan ataupun pemesanan namun banyak terjadi polemik-polemik karena belum adanya aturan khusus di Kota Padang. Rumusan masalah: 1) Bagaimana Pelaksanaan Pengaturan Angkutan Sewa Khusus oleh Dinas Perhubungan Kota Padang.? 2) Apa saja kendala-kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan Kota Padang dalam Pengaturan Angkutan Sewa Khusus? 3) Upaya-upaya apakah yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Padang dalam Pengaturan Angkutan Sewa Khusus? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (empiris), Data yang dikaji adalah hasil wawancara di Dinas Perhubungan Kota Padang, Perusahaan Angkutan Sewa Khusus, Driver Angkutan Sewa Khusus dan Konsumen. Data dianalisis secara Kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1). Kewenangan Dinas Perhubungan Kota Padang dalam pengaturan Angkutan Sewa Khusus Belum banyak kewenangan atau pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Padang dalam melakukan Pengaturan Angkutan Sewa Khusus dan sedang meregulasi aturan yang akan dilaksanakan seperti penetapan tarif dan uji layak KIR terhadap mobil. 2). Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan Kota Padang karena baru berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dan Perusahaan Angkutan Sewa Khusus tidak terbuka dan Gubernur Sumatera Barat harus mengeluarkan aturan tarif. 3). Upaya-upaya yang akan dilakukan Dinas Perhubungan Kota Padang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Padang baik itu Gubernur dan WaliKota Padang menindak lanjuti aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan dan akan segera mengeluarkan peraturan Gubernur ataupun peraturan WaliKota Padang bekerja sama dengan pemerintah Kota Padang. Kata Kunci: Dinas Perhubungan, Pengaturan Angkutan Sewa Khusus.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hermanto UBH |
Date Deposited: | 29 May 2023 07:05 |
Last Modified: | 29 May 2023 07:05 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/13776 |
Actions (login required)
View Item |