Febrio, Febrio and Syofiani, Syofiani and Romi, Isnanda (2018) TINDAK TUTUR DEKLARASI BAHASA MINANGKABAU PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR ALAHAN PANJANG KABUPATEN SOLOK. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
Text
COVER.pdf Download (259kB) |
|
Text
REVISI BAB 1-5.PDF Restricted to Repository staff only Download (370kB) |
Abstract
Secara sederhana, bahasa dapat diartikan sebagai alat untuk menyampaikan sesuatu yang terlintas dalam pikiran. Akan tetapi, bahasa lebih merupakan alat untuk berinteraksi atau alat berkomunikasi untuk menyampaikan pikiran, gagasan atau perasaan. Bahasa dalam penggunaannya terbagi menjadi dua, yaitu bahasa tulisan dan bahasa lisan. Cabang bahasa yang mempelajari bahasa berdasarkan konteks bersifat pragmatis. Menurut (Yule 2006: 5) pragmatik adalah salah satu cabang linguistik yang mempelajari bahasa dari sudut eksternal yang penekanannya lebih pada penggunaan bahasa dalam situasi tertentu. Dalam situasi tutur terjadi peristiwa tutur. Peristiwa tutur adalah terjadinya atau lamanya interaksi dalam bentuk tuturan yang melibatkan dua pihak penutur dan lawan tutur. Tindak tutur adalah kemampuan individu untuk melakukan tindak tutur yang memiliki tujuan tertentu sesuai dengan situasinya. Dengan demikian, peristiwa tutur dan tindak tutur merupakan interaksi tutur yang berlangsung terus- menerus yang melibatkan dua penutur dan lawan tutur dalam menyampaikan suatu maksud tuturan. Bentuk tuturan yang banyak dijumpai dan sesuai dengan konteks tuturannya adalah tindak tutur yang dilakukan oleh pedagang kaki lima dan pembeli pada saat interaksi jual beli di pasar. Salah satunya interaksi di Pasar Alahan Panjang Kabupaten Kabupaten Solok. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Peneliti mengambil metode ini karena data yang dikumpulkan berupa kata dan kalimat bukan berupa angka melainkan deskriptif berupa tuturan dari seorang pedagang keliling di Pasar Alahan Panjang Kabupaten Kabupaten Solok. Pada bagian ini tindakan deklarasi yang terdapat pada alas pedagang kaki lima di Pasar Alahan Panjang ditinjau berdasarkan tujuan: (1) deklarasi memutuskan, (2) membatalkan hukuman, (3) pidato yang dilarang dan (4) membolehkan pidato. Pada saat pengambilan data, tuturan pedagang ditemukan sebanyak 82 data tuturan berupa percakapan yang dapat dikelompokkan sebagai berikut: tindak tutur tuturan memutuskan 47 data tuturan, tindak tutur membatalkan sebanyak 7 data tuturan, tindak tutur larangan 3 data ucapan, dan tindakan memungkinkan sebanyak 25 data ucapan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, disimpulkan bahwa tindak tutur pedagang kepada pembeli di pasar Alahan Panjang Kabupaten Solok berupa deklarasi. Hal ini terlihat ketika banyak pedagang dan pembeli menggunakan kata putuskan, batalkan, larang, dan izinkan pada saat jual beli berlangsung. Tuturan pedagang pada tindak tutur deklarasi yang paling dominan digunakan oleh pedagang di pasar adalah tindak memilih untuk memutuskan karena tindak tutur yang dilakukan oleh penutur memutuskan sesuatu. Datanya adalah 47 data dari 82. Selanjutnya tindak tutur pembatalan adalah tuturan yang menyatakan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan, datanya adalah 7 data dari 82. Setelah itu, tindak tutur melarang penutur dengan tujuan lawan bicara. dikatakan tidak melakukan sesuatu. Datanya adalah 3 data dari 82. Selain itu, tindakan membolehkan tuturan bertujuan untuk membolehkan lawan bicara membolehkan sesuatu. Datanya adalah 3 data dari 82 data ucapan. Kata Kunci: tindak tutur, deklarasi, bahasa Minangkabau, dan pedagang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Bahasa Indonesia |
Depositing User: | Erlya Wahyuni |
Date Deposited: | 12 Jul 2023 04:32 |
Last Modified: | 12 Jul 2023 04:32 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/14071 |
Actions (login required)
View Item |