PEMBUKTIAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Perkara Nomor 7/Pid. Sus- Tpk/2015/PN Dps )

SRI HANDAYANA, SRI HANDAYANA (2018) PEMBUKTIAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Perkara Nomor 7/Pid. Sus- Tpk/2015/PN Dps ). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (656kB)

Abstract

PEMBUKTIAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Perkara Nomor 7/ Pid. Sus-Tpk/2015/ PN Dps) Sri Handayana1 , Fitriati2 , Deswita Rosra1 , 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta 2 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas EkaSakti Email: srihandayana@yahoo.com ABSTRAK Masalah korupsi merupakan suatu bentuk penyimpangan perilaku yang telah menyentuh berbagai bidang kehidupan, semakin banyak terjadinya korupsi maka semakin banyak pula bentuk dan cara melakukannya salah satunya dalam bentuk gratifikasi terdapat dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dianggap suatu pemberian hadiah berupa uang, barang, komisi, tiket pesawat dan sebagainya dan pemberian tersebut berkaitan dengan jabatannya. Mengenai sistem pembuktian dalam gratifikasi menggunakan sistem pembuktian terbalik. Rumusan masalah 1. Bagaimanakah pembuktian gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor 7/ Pid. Sus-Tpk/2015/ PN Dps? 2. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam pembuktian gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor 7/ Pid. Sus-Tpk/2015/ PN Dps? Metode penelitian menggunakan hukum normatif, sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data melalui studi dokumen yang di analisa secara kualitatif. Hasil Penelitian yaitu: (1) Pembuktian gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi pada perkara ini menggunakan sistem pembuktian terbalik yaitu dimana terdakwa harus membuktikan bahwa pemberian tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya dan apabila dia tidak dapat membuktikan demikian maka dia dianggap telah menerima uang gratifikasi tersebut. (2) Pertimbangan hakim terhadap pembuktian gratifikasi pada perkara ini berdasarkan pertimbangan secara yuridis dan pertimbangan secara non yuridis. Kata kunci: Pembuktian, Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 18 Jan 2024 06:23
Last Modified: 18 Jan 2024 06:23
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/18101

Actions (login required)

View Item View Item