PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN YANG BERTUGAS DI WILAYAH KONFLIK DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER (STUDI KASUS WARTAWAN YANG TEWAS DALAM PERANG RUSIA-UKRAINA)

Winda Tri Astuti, Winda and Dwi astuti palupi,.S.H,.M.Hum,., dwi astuti and Ahmad, Iffan (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN YANG BERTUGAS DI WILAYAH KONFLIK DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER (STUDI KASUS WARTAWAN YANG TEWAS DALAM PERANG RUSIA-UKRAINA). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
i.pdf

Download (662kB)
[img] Text
ii.pdf

Download (301kB)
[img] Text
iii.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (719kB)

Abstract

Wartawan yang berada di wilayah konflik bersenjata internasional memiliki tugas yang sangat penting, mereka menyampaikan informasi kepada dunia tentang peristiwa yang terjadi di lokasi konflik. Wartawan yang meliput wilayah konflik bersenjata internasional seringkali menghadapi berbagai risiko berbahaya saat melakukan tugas mereka. Mereka mungkin menjadi korban serangan militer atau aksi kekerasan lainnya. Pasal 4 Konvensi III Jenewa dari tahun 1949 tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang, di mana wartawan termasuk dalam kategori keempat, Hukum Jenewa memberikan perlindungan kepada wartawan. Yakni bagian A dari Pasal 4 (4). Konvensi Jenewa 1949 mengatur perlindungan hukum bagi wartawan perang di daerah konflik bersenjata internasional, Meskipun wartawan memiliki hak yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 untuk bekerja di wilayah konflik, mereka harus mematuhi beberapa batasan saat melakukan pekerjaan mereka. Batasan tersebut biasanya didasarkan oleh kepentingan negara (terutama dalam hal keselamatan) atau kebutuhan pribadi yang terkait, yang menguntungkan jika diberitahu kepada publik. Rumusan masalah:1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan terhadap wartawan menurut Hukum Humaniter Internasional? 2) Bagaimana perlindungan yang diberikan oleh negara Rusia-Ukraina dalam melindungi wartawan yang bertugas di daerah konflik? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) diatur dalam Pasal 4A (4) Konvensi Jenewa III 1949, Artikel 79 Protokol Tambahan I 1977, Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), dan The International Committee Of Red Cross (ICRC). 2) Rusia menandatangani Konvensi Jenewa 1949 yang melinungi wartawan yang bertugas di daerah konflik dan Ukraina memberikan pelatihan khusus kepada wartawan yang bekerja di wilayah konflik untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang risiko keamanan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 15 Mar 2024 07:19
Last Modified: 15 Mar 2024 07:19
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/18670

Actions (login required)

View Item View Item