PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS BERDASARKAN KONVENSI JENEWA IV TAHUN 1949 TENTANG PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL (Studi Kasus Terbunuhnya Tenaga Medis Pada Perang Rusia-Ukraina)

Wahyu Pandu Wijaya, Pandu and Dwi Astuti Palupi, Dwi Astuti (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS BERDASARKAN KONVENSI JENEWA IV TAHUN 1949 TENTANG PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL (Studi Kasus Terbunuhnya Tenaga Medis Pada Perang Rusia-Ukraina). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER, HALAMAN PENGESAHAN, PERSETUJUAN, ABSTRAK, DAFTAR ISI dan BAB PENDAHULUAN.pdf

Download (668kB)
[img] Text
BAB KESIMPULAN SARAN DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (166kB)
[img] Text
FULLTEKS SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (861kB)

Abstract

Perlindungan tenaga medis diatur dalam Konvensi Jenewa IV, perlindungan tersebut meliputi perlindungan umum (general protection). Rusia melakukan konflik bersenjata dengan Ukraina sehingga 18 tenaga medis tewas dan hampir 900 fasilitas kesehatan rusak, 50 pekerja medis terluka, dan 123 fasilitas medis di Ukraina hancur total dari konflik bersenjata tersebut. Rumusan Masalah 1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum bagi tenaga medis menurut konvensi jenewa IV tahun 1949? 2)Bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga medis dalam konflik Rusia-Ukraina? Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif. Dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu: Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, hasil penelitian, makalah- makalah ilmiah yang ada kaitannya dengan penelitian dan literature lainnya, data dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan penelitian 1)Perlindungan tenaga medis diatur dalam Konvensi Jenewa IV tidak sama dengan “orang yang dilindungi” yang diatur dalam Konvensi Jenewa I, II, dan III yang perlindungannya ditujukan kepada kombatan atau orang yang ikut serta dalam perang/konflik, sedangkan perlindungan terhadap penduduk sipil, ditujukan bagi orang-orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan (Pasal 27 Konvensi Jenewa IV 1949) 2) Negara Rusia melakukan penyerangan di wilayah militer dan wilayah strategis pertahanan milik Negara Ukraina dan Rusia menyerang ataupun melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil Ukraina. Karena dalam setiap penyerangan yang akan dilakukan Rusia kepada Ukraina, Rusia tidak memberitahukan kepada penduduk Ukraina untuk meninggalkan wilayah yang akan terjadi perang, dengan tidak menunjukan wilayah evakuasi untuk penduduk Ukraina. Jadi konflik bersenjata Rusia-ukraina dalam prakteknya tidak sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa IV 1949 Kata Kunci : Tenaga Medis, Penduduk Sipil, Konvensi Jenewa IV

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 19 Mar 2024 01:01
Last Modified: 19 Mar 2024 01:01
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/18969

Actions (login required)

View Item View Item