IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 3 TAHUN 2007 TENTANG TERTIB JALUR HIJAU TAMAN DAN TEMPAT UMUM KOTA SAWAHLUNTO

Ferdy, Novrizal and Pebriyenni, Pebriyenni and NURHARMI, NURHARMI (2016) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 3 TAHUN 2007 TENTANG TERTIB JALUR HIJAU TAMAN DAN TEMPAT UMUM KOTA SAWAHLUNTO. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
FERDY NOFRIZAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (399kB)

Abstract

Penelitian dilatar belakangi tidak efektifnya penerapan Perda No. 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kota Sawahlunto. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan proses penertiban terhadap wilayah jalur hijau dan tempat umum, penegakan hukum terhadap pelanggar jalur hijau dan tempat umum dan kendala dalam pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2007 di Kota Sawahlunto. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Instrument penelitian adalah lembar wawancara, lembar observasi dan angket. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Proses penertiban terhadap wilayah jalur hijau dan tempat umum di Kota Sawahlunto tahun 2014 memberi peringatan terhadap 15 orang pelanggar dan 76 kasus penertiban, kepekaan masyarakat terhadap proses penertiban setuju (100%), pemberdayaan masyarakat terhadap Perda No. 3 tahun 2007 (100%), Perda sesuai (100%) dan bermanfaat bagi masyarakat (100%). Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, 2) Proses penegakan hukum terhadap pelanggar jalur hijau dan tempat umum di Kota Sawahlunto dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja dengan cara melakukan patroli keliling untuk melihat tempat aktivitas berjualan maupun pelepasan hewan ternak dan bila ditemukan maka Masyarakat setuju proses penegakan hukum terhadap pelanggar (60%) karena banyak masyarakat yang menyatakan tidak tertib dalam penegakan Perda No. 3 tahun 2007 Kota Sawahlunto (60%) dan 3) Kendala dalam pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2007 di Kota Sawahlunto yang di hadapi Satuan Polisi Pamong Praja adalah komunikasi, sumber daya manusia dan kurangnya tegasnya pemberian sanksi. Jumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sawahlunto hanya berjumlah 42 orang. Dapat disimpulkan bahwa implementasi Perda No. 3 Tahun 2007 di Kota Sawahlunto telah berjalan dengan cukup baik. Kata Kunci: implementasi, penertiban, penegakan hukum, kendala

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 07 Jun 2024 07:40
Last Modified: 07 Jun 2024 07:40
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/20613

Actions (login required)

View Item View Item