PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA/BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PT BATARA CITRA MANDIRI PADANG

Dzikra Aulia, Ramadhani and Maiyestati, Maiyestati (2025) PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA/BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PT BATARA CITRA MANDIRI PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
DZIKRA AULIA R 2110012111045COVER, HALAMAN, PERSETUJUAN, PENGESAHAN ABSRAK,DAFTAR ISI,BAB PENDAHULIAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DZIKRA AULIA 2110012111045 KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (530kB)
[img] Text
skripsi fix dzikra.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan akhir dari kewajiban pekerja di perusahaan, yang berdampak pada hilangnya sumber pendapatan utama mereka. Contoh kasus PHK di PT Batara Citra Mandiri pada tahun 2020-2024 para pekerja yang di PHK mendapatkan hak-haknya berupa uang pesangon, dan uang penggantian hak. Perusahaan memberikan hak-hak pekerja sesuai lama mereka bekerja di perusahaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Apa saja alasan-alasan PT Batara Citra Mandiri dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja? (2) Bagaimana prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Batara Citra Mandiri Padang? (3) Bagaimana pemenuhan hak-hak pekerja yang di PHK pada PT Batara Citra Mandiri Padang? Jenis penelitian yuridis sosiologis, sumber data yang digunakan data primer terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data adalah kualitatif yaitu data yang muncul atau berbentuk dalam kata-kata dan bukan rangkaian angka-angka. Alasan PT Batara Citra Mandiri melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerja karena kondisi force majeure (keadaan memaksa) dan pekerja tidak memenuhi syarat. Prosedur pemutusan hubungan kerja oleh PT Batara Citra Mandiri karena keadaan memaksa yaitu: penilaian dampak keberlangsungan perusahaan karena force majeure (keadaan memaksa), perundingan dengan serikat pekerja, pemberian surat keputusan PHK, penyelesaian hak-hak karyawan. Prosedur pemutusan hubungan kerja karena indisipliner yaitu: identifikasi tindakan indisipliner, pemberian peringatan tertulis, pemberian surat peringatan terakhir, perundingan dengan pekerja, keputusan PHK, pembayaran hak-hak karyawan dan penyampaian surat keputusan PHK. Pemenuhan hak-hak pekerja yang di PHK oleh PT Batara Citra Mandiri, pekerja yang di PHK mendapatkan hak-hak nya berupa uang pesangon dan uang penggantian hak. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Hak-Hak Pekerja, PT Batara Citra Mandiri

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 21 Mar 2025 06:37
Last Modified: 21 Mar 2025 06:37
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/24825

Actions (login required)

View Item View Item