WEWENANG WALI NAGARI DALAM MENGKOORDINASIKANPEMBANGUNAN SECARA PARTISIPATIF DI NAGARI SAGO SALIDO KECAMATAN IV JURAI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Muhammad Cevin Iralloza Zikra, Cevin and Dr. Sanidjar Pebrihariati. R., S.H., M.H, Sanidjar (2025) WEWENANG WALI NAGARI DALAM MENGKOORDINASIKANPEMBANGUNAN SECARA PARTISIPATIF DI NAGARI SAGO SALIDO KECAMATAN IV JURAI KABUPATEN PESISIR SELATAN. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
FILE 1 Repoisitory muhammad cevin.pdf

Download (493kB)
[img] Text
FILE 2 Repoisitory muhammad cevin.pdf

Download (369kB)
[img] Text
FILE 4 Repoisitory muhammad cevin.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (896kB)

Abstract

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagari, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan Kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat desa. Rumusan masalah: 1) Tugas dan Kewenangan Wali Nagari dalam mengkoordinasikan pembangunan secara partisipatif di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan? 2) Kendala-kendala yang dihadapi Wali Nagari dalam pada koordinasi pembangunan seacara partisipatif di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai? 3). Upaya - Upaya Wali Nagari dalam mengkoordinasikan pembangunan secara partisipatif di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sumber data didapatkan secara studi dokumen dan wawancara kemudian dianalisa secara analisis kualitatif. Hasil penelitian: Tugas dan Kewenangan Wali Nagari dalam pengawasan pembangunan secara partisipatif di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan yaitu: a. Wali Nagari berperan aktif dalam merancang dan menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. b. Wali Nagari bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan proyek. c. Mengatur komunikasi dan koordinasi antara berbagai pihak terkait. d. Mengawasi penggunaan anggaran proyek. e. Mengembangkan pembangunan nagari. 2) Kendala-kendala yang dihadapi Wali Nagari dalam pada pengawasan pembangunan seacara partisipatif di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai yaitu: a. Alih Fungsi Anggaran dari Infrastruktur ke Pertanian dan Kelautan. b. Prioritas Penggunaan Dana Nagari untuk Pemberdayaan Masyarakat. 3). paya - Upaya Wali Nagari dalam mengkoordinasikan pembangunan secara partisipatif di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan yaitu: a. Pengelolaan Anggaran yang Efisien . b. Peningkatan Kapasitas dan Sumber Daya. c. Meningkatkan Komunikasi dan Transparansi. d. Penyesuaian Prioritas yang Fleksibel. Kata kunci: Wewenang, Wali Nagari, Mengkoordinasikan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 21 Mar 2025 06:50
Last Modified: 21 Mar 2025 06:50
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/25049

Actions (login required)

View Item View Item