PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU MELAKUKAN PEMBAKARAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENIMBULKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG (STUDI PERKARA NOMOR 116/Pid.B/2019/PN Lbb)

Yogi, Saputra and Uning, Pratimaratri (2021) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU MELAKUKAN PEMBAKARAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENIMBULKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG (STUDI PERKARA NOMOR 116/Pid.B/2019/PN Lbb). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER.pdf

Download (339kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (97kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (136kB)
[img] Text
BAB II-III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (350kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (91kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (135kB)

Abstract

Pembakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang diatur dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP. dalam Perkara Nomor 116/Pid.B/PN Lbb diketahui REP 27 tahun dan M 21 tahun telah melakukan pembakaran barang berupa 2 unit panel listrik dan 5 helai kabel power utama milik PT. AMP Plantation sehingga kerugian yang dialami PT. AMP unit POM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Permasalahan penelitian: (1) bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran secara bersama-sama yang menimbulkan bahaya umum bagi barang? dan (2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran secara bersama-sama yang menimbulkan bahaya umum bagi barang?.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif,menggunakan sumber data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier data dikumpulkan dengan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan (1) Penerapan pidana penjara pada perkara tersebut sudah tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi PT. AMP dan hakim memilih untuk melakukan ultra petita yaitu memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yaitu penjara selama 1 tahun. (2) Pertimbangan hakim terkait dengan faktor yuridis dan non yuridis, keterangan faktor yuridis yaitu dakwaan, tuntutan, fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti. Faktor non yuridis yaitu keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Kata kunci: Pertimbangan, Pembakaran, Bahaya Umum, Barang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 18 May 2021 01:41
Last Modified: 18 May 2021 01:41
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3811

Actions (login required)

View Item View Item