PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI PUTUSAN NOMOR140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)

Gita, Putri Mongery and Deaf, Wahyuni Ramadhani (2021) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI PUTUSAN NOMOR140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER.pdf

Download (398kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (36kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (214kB)
[img] Text
BAB II-III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (36kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (148kB)

Abstract

Ketentuan mengenai tindak pidana terorisme terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diubah menjadi Undangundang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu contoh kasus tindak pidana terorisme sebagaimana terdapat dalam perkara nomor putusan 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel). Rumusan masalah:1) Bagaimanakah penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana terorismepada putusan nomor 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel?2) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati pada pelaku tindak pidana terorisme pada putusan nomor 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel?Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.Sumber data diperoleh dari data sekunderyang terdiridari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier; teknik pengumpulan data dengan studi dokumen; data yang terkumpuldianalisis secara kualitatif.Simpulan:1) Penerapan pidana terhadap pelaku terorisme perkara No.140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel sebagaimana menurut Pasal 14 Jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Majelis Hakim dengan JPU sepakat menjatuhkan hukuman maksimum kepada terdakwa AS adalah hukuman mati.2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa ASsebagaimana pertimbangan yuridis mulai dari surat dakwaan, tuntutan, alat bukti dan barang bukti dan non yuridis berupa hal-hal yang memberatkan; dimana terdakwa resedivis, perbuatan terdakwa membahayakan kehidupan masyarakat, terdakwa pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan hal-hal yang meringankan tidak ditemukan. Kata kunci: Pidana,mati, pelaku, terorisme

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 25 May 2021 07:16
Last Modified: 25 May 2021 07:16
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3898

Actions (login required)

View Item View Item