Siva, Syafira and Suamperi, Suamperi (2021) Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sarolangun. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
Text
COVER.pdf Download (982kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (71kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (236kB) |
|
Text
BAB II-III.pdf Restricted to Registered users only Download (403kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (120kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (86kB) |
Abstract
Peran perbankan dalam pembangunan ekonomi sangatlah penting. Salah satu kebijakan pemerintah agar terciptanya pembangunan ekonomi yang baik adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat yaitu dengan memberikan bantuan pemodalan untuk memperluas dan meningkatkan usaha dalam bentuk peminjaman kredit oleh Bank. Kredit yang diberikan oleh pihak bank harus diawasi agar tidak terjadinya kesalah pahaman. Permasalahannya adalah: 1) Bagaimana pelasanaa pemberian kredit oleh Bank BRI kepada nasabah?, 2) Apa faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet?, 3)Bagaimana upaya penyelesaian kredit macet oleh Bank BRI Unit Sarolangun?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis, yaitu dengan dengan melakukan wawancara dengan responden. Data utama adalah data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Prosedur pelaksanaa pemberian kredit pada Bank BRI Unit Sarolangun adalah calon debitur atau nasabah mengajukan permohonan kepada Bank BRI kemudian pihak Bank akan menganalisa calon debitur yang dilihat dari kelengkapan dokumen, usaha, dan jaminannya. Setelah dinilai dan diproses oleh pihak Bank BRI Unit Sarolangun, debitur mendapatkan kreditnya sesuai yang diajukan dengan melihat jaminan. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet terdapat beberapa faktor, dan berdasarkan hasil penelitian penulis di Bank BRI unit sarolangun penyebab kredit macet adalah faktor ekternal yaitu dimana kondisi usaha, karakter debitur dan kemampuan manajeril dari pihak debitur/nasabah. 3) Upaya penyelesaian kredit macet oleh Bank BRI Unit Sarolangun: a) Penagihan. b) Jika hal diatas tidak mendapatkan hasil maka yang dilakukan Bank BRI adalah pelelangan terhadap barang jaminan. c) Selanjutnya melakukan penebusan kredit oleh pihak lain yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kata Kunci: Penyelesaian, Kredit, Macet, BRI
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Erlya Wahyuni |
Date Deposited: | 25 May 2021 08:27 |
Last Modified: | 25 May 2021 08:27 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3915 |
Actions (login required)
View Item |