ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK DAN WEWENANG INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) DALAM MENGAWASI PROGRAM NUKLIR NEGARA-NEGARA MENURUT JOINT PLAN OF ACTION 2013 DAN IMPLEMENTASINYA PADA PROGRAM NUKLIR IRAN

Rafi Yanto, Rafi and Narzif, S.H., M.H, Narzif (2021) ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK DAN WEWENANG INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) DALAM MENGAWASI PROGRAM NUKLIR NEGARA-NEGARA MENURUT JOINT PLAN OF ACTION 2013 DAN IMPLEMENTASINYA PADA PROGRAM NUKLIR IRAN. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
Rafi Yanto (Cover, Persetujuan, Pengesahan, Abstrak, Daftar Isi).pdf

Download (626kB)
[img] Text
Rafi Yanto (BAB 1 PENDAHULUAN).pdf

Download (649kB)
[img] Text
RAFI YANTO (BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN).pdf

Download (429kB)
[img] Text
Rafi Yanto (FULL TEXT SKRIPSI).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Nuklir menjadi salah satu alternatif yang menarik. Negara-negara maju mengembangkan teknologi nuklir termasuk Negara Iran. Sehingga untuk mengawasi program nuklir yang dijalankan Negara Iran dilakukan langsung oleh International Atomic Energy Agency. Hal ini terkait program pengayaan uranium yang dilakukan Iran, sehingga disepakati hasil perundingan dengan nama Joint Plan of Action 2013 tanggal 24 November 2013. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah Pengaturan Hak dan Wewenang IAEA dalam mengawasi Program Nuklir Negara-negara Menurut Joint Plan Of Action 2013? (2) Bagaimanakah Implementasi Joint Plan Of Action 2013 oleh IAEA terhadap Program Nuklir Iran? Jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan studi dokumen, analisis data secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1. Pengaturan Hak dan Wewenang IAEA dalam mengawasi Program Nuklir Negara-negara Menurut Joint Plan Of Action 2013 adalah hak dari IAEA yaitu Pemberian informasi tertentu kepada IAEA, Pengajuan DIQ yang diperbarui untuk reaktor di Arak, yang ditunjuk oleh IAEA sebagai IR-40. 2. Implementasi Joint Plan Of Action 2013 oleh IAEA terhadap Program Nuklir Iran adalah Langkah pertama memiliki batas waktu 6 bulan, dan diperbaharui oleh persetujuan bersama, sepanjang semua pihak bekerja unntuk mempertahankan negosiasi dengan I’tikad baik. Kata Kunci: IAEA, Joint Plan Of Actions, Iran, Nuklir

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 30 Aug 2021 04:08
Last Modified: 30 Aug 2021 06:17
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/5861

Actions (login required)

View Item View Item