Ridwan, Syafaat Yori and Dr. Deaf Wahyuni, Ramadhani, S.H., M.H (2022) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT(Studi Perkara Nomor 267/Pid.B/2021 PN Jkt.Pst). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.
Text
COVER RIDWAN SYAFAAT YORI.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I RIDWAN SYAFAAT YORI.pdf Download (416kB) |
|
Text
BAB IV RIDWAN SYAFAAT YORI.pdf Download (190kB) |
|
Text
SKRIPSI FULL RIDWAN SYAFAAT YORI.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA RIDWAN SYAFAAT YORI.pdf Download (190kB) |
Abstract
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT(Studi Perkara Nomor 267/Pid.B/2021 PN Jkt.Pst) Ridwan Syafaat Yori1, Deaf Wahyuni Ramadhani1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta E-mail: ridwansyafaatyori20@gmail.com ABSTRAK Tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjutdiatur dalam Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 (1) KUHP jo. Pasal 64 (1) KUHP.Sebagaimana yang terjadi dalam perkara nomor 267/Pid.B/2021 PN Jkt.Pst.Terdakwa HP terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah penerapan pidana dalam tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut studi perkara nomor 267/Pid.B/2021 PNJkt.Pst? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut studi perkara nomor 267/Pid.B/2021 PN Jkt.Pst? Jenis penelitian yuridis normatif; sumber data berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier; teknik pengumpulan dengan studi dokumen; data dianalisis secara kualitatif. Simpulan: 1) Penerapan pidana oleh hakim dalam perkara nomor 267/Pid.B/2021 PN Jkt.Pst telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 (1) KUHP jo. Pasal 64 (1) KUHP yang mana majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Penerapan pidana ini, termasuk di bawah batas maksimum khusus 2) Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangan aspek yuridis berupa dakwaan JPU, keterangan saksi dan terdakwa, serta tuntutan JPU dan non yuridis berupa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kata kunci : Pertimbangan, Hakim, Pemerasan, Bersama-sama, Berlanjut
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KD England and Wales K Law > KF United States Federal Law K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hukum FH |
Date Deposited: | 08 Mar 2022 02:21 |
Last Modified: | 08 Mar 2022 02:21 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/7572 |
Actions (login required)
View Item |