DISPENSASI PERKAWINA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR 19 TAHUN PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1A

Rina Amelia, febrian and Yansalzisatry, Yansalzisatry (2022) DISPENSASI PERKAWINA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR 19 TAHUN PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1A. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER.pdf

Download (600kB)
[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (399kB)
[img] Text
BAB IV PENUTUP DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (131kB)
[img] Text
FULLTEKS SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (677kB)

Abstract

Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa batas usia kedua calon mempelai untuk melaksanakan perkawinan minimal adalah 19 tahun. Namun apabila persyaratan mengenai batas usia tersebut tidak terpenuhi, maka undang-undang memungkinkan untuk meminta dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Rumusan masalah: 1)Apakah alasan-alasan pemohon dalam mengajukan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur 19 tahun? 2)Apakah alasan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur 19 tahun? Jenis penelitian adalah hukum sosiologis, sumber data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian:1) Alasan pemohon dalam mengajukan dispensasi kawin adalah karena kekhawatir orang tua terhadap pergaulan anak mereka, karena telah terjadi kecelakaan (hamil di luar nikah), dan karena keadaan ekonomi yang sulit. 2) Alasan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin adalah berdasarkan kepada alasan sangat mendesak yang diajukan pemohon, alasan sangat mendesak tersebut tidak dijelaskan secara khusus oleh undang-undang tetapi dalam penilaian hakim di artikan dengan kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anaknya dan kecelakan (hamil luar nikah). Apabila alasan tersebut terbukti maka permohonan dikabulkan dan apabila tidak terbukti maka permohonan tidak dikabulkan. Tujuan utama dikabulkannya permohonan dispensasi kawin yaitu berdasarkan kepada kemashalatan anak tersebut. Kata Kunci: Dispensasi, Perkawinan, Di bawah umur.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 08 Mar 2022 02:17
Last Modified: 08 Mar 2022 02:17
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/7617

Actions (login required)

View Item View Item