Dinda, Salsha Lawaputri and Suamperi, Suamperi (2022) PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP BEREDARNYA JAMU YANG TIDAK TERDAFTAR DI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
Text
i. COVER.pdf Download (446kB) |
|
Text
ii. ABSTRAK.pdf Download (97kB) |
|
Text
iii. BAB I.pdf Download (246kB) |
|
Text
iv. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (195kB) |
|
Text
v. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (175kB) |
|
Text
vi. BAB IV.pdf Download (110kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (113kB) |
Abstract
Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Dalam hal ini pelaku usaha bertanggungjawab terhadap kerugian yang ditimbulkan dari produk jamu yang diperdagangkannya. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha jika jamu yang dijual tidak terdaftar di BPOM dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen?. (2) Apakah tindakan yang akan diambil oleh BPOM serta upaya apa yang akan dilakukan oleh BPOM dalam memberantas jamu yang tidak terdaftar tersebut?. Jenis Penelitian yaitu yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) Tanggung Jawab pelaku usaha terhadap jamu yang tidak terdaftar dan menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsinya yaitu dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang yang sesuai dengan kondisi tubuh konsumen, dan juga memberikan perawatan kesehatan. (2) Tindakan yang akan dilakukan oleh BPOM Padang dalam hal memberantas jamu yang tidak terdaftar yaitu melakukan Pre Market Evaluation yaitu penilaian sebelum produk mendapatkan izin edar dan juga Post Market Control berupa pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Lalu, upaya yang akan dilakukan oleh BPOM yaitu memberikan penuyuluhan, pemusnahan, memberikan sanksi administratif serta melakukan sita tanpa ada ganti rugi. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Jamu
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hukum FH |
Date Deposited: | 15 Mar 2022 01:34 |
Last Modified: | 15 Mar 2022 01:34 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/8081 |
Actions (login required)
View Item |