TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Ummul, Khairiyah and Zarfinal, Zarfinal (2022) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
i. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (153kB)
[img] Text
ii. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (300kB)
[img] Text
iii. BAB II TINJAUAN PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (450kB)
[img] Text
iv. BAB III PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
v. BAB IV PENUTUP.pdf

Download (148kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (268kB)
[img] Text
full skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang untuk bertindak di bidang pertanahan, maka pejabat tersebut harus memiliki kemampuan khusus di bidang pertanahan agar perbuatannya tidak menimbulkan masalah hukum. Apabila terjadi masalah dalam pembuatan akta jual beli karena kelalaian PPAT, maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan hukum di bawah tangan dan dapat dicabut karena syarat subjektif tidak terpenuhi. Jika penyebab masalahnya adalah klien secara tidak jujur meyakini kebenaran persyaratan administratif sebagai dasar untuk membuat kontrak, itu dapat menyebabkan kontrak menjadi tidak valid karena tidak memenuhi persyaratan objektif. Adapun permasalahannya yaitu, 1). Bagaimanakah pertanggungjawaban PPAT tehadap Akta Jual Beli Tanah yang dibuatnya yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta PPAT, 2). Bagaimanakah penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi apabila PPAT membuat kesalahan dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis sosiologis dimana penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dalam prakteknya PPAT memberikan pertanggung jawaban terhadap akta jual beli tanah yang telah dibuatnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). PPAT memiliki tanggung jawab atas akta-akta yang telah dibuatnya baik itu pertanggung jawaban secara administratif, perdata maupun pidana. 2) penyelesaian hukum yang dilakukan apabila PPAT melakukan kesalahan dalam pembuatan akta jual beli yaitu penyelesaian hukum yang dilakukan di hadapan pengadilan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, PPAT, Akta, Tanah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 15 Mar 2022 01:13
Last Modified: 15 Mar 2022 01:13
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/8120

Actions (login required)

View Item View Item