Adhira, Altatilanov Rezki and Suamperi, Suamperi (2022) PELAKSANAAN GANTI RUGI KECELAKAAN KERETA API INDONESIA DI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
Text
COVER ADHIRA ALTATILANOV REZKI.pdf Download (600kB) |
|
Text
BAB I ADHIRA ALTATILANOV REZKI.pdf Download (412kB) |
|
Text
BAB IV ADHIRA ALTATILANOV REZKI.pdf Download (155kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA ADHIRA ALTATILANOV REZKI.pdf Download (156kB) |
|
Text
SKRIPSI ADHIRA ALTATILANOV REZKI.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pasal 87 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yaitu Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggungjawab kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian. Rumusan Masalah 1)Pelaksanaan Ganti Rugi Terhadap Kecelakaan Kereta Api Indonesia (KAI) menyebabkan pengendara meninggal dunia yang diberikan oleh PT Jasaraharja? 2)Kendala Yang Dihadapi Oleh PT KAI dalam Pertanggungjawaban Atas Kecelakaan yang Mengakibatkan Pengendara yang meninggal dunia 3)Upaya yang dilakukan oleh PT KAI Dalam Memberikan Pertanggungjawaban Atas Kecelakaan yang Mengakibatkan Pengendara yang meninggal dunia.? Jenis Penelitian yaitu yuridis sosiologis. menggunakan sumber data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier data dikumpulkan melalui studi dokumen. Berdasarkan penelitian 1)penggantian rugi PT KAI bekerjasama dengan instansi asuransi yaitu Jasa Raharja dalam pemberian santunan, apakah itu yang terjadi bagi penumpang dan korban kecelakaan diluar konsumen KAI apakah itu pengendara atau pejalan kaki.2)Dalam memberikan santunan ada kendala yang dihadapi oleh PT KAI dan Jasa Raharja yaitu Kurangnya pengetahuan masyarakat akan asuransi kecelakaan lalu lintas, sehingga apabila terjadi kecelakaan seringkali terlambat melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian lalu lintas sehingga pengajuan santunan kepada Asuransi PT.Jasa Raharja terlambat.3)pemberian ganti rugi ditanggung oleh Jasa Raharja dengan biaya perawatan maksimal Rp.20.000.000, untuk korban luka-luka dan meninggal dunia sebesar Rp.-50.000.000.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hukum FH |
Date Deposited: | 16 Mar 2022 08:52 |
Last Modified: | 16 Mar 2022 08:52 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/8337 |
Actions (login required)
View Item |