ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH PENGADILAN NEGERI PADANG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 3/PDT.SUSBPSK/2019/PN PDG)

Febri, Yuranda Surya and SYAFRIL, SYAFRIL and Elyana, Novira (2021) ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH PENGADILAN NEGERI PADANG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 3/PDT.SUSBPSK/2019/PN PDG). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
21. FEBRI 1510012111028 COVER.pdf

Download (157kB)
[img] Text
21. FEBRI 1510012111028 ABSTRAK.pdf

Download (101kB)
[img] Text
21. FEBRI 1510012111028 BAB I.pdf

Download (264kB)
[img] Text
21. FEBRI 1510012111028 BAB II-III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (421kB)
[img] Text
21. FEBRI 1510012111028 BAB IV.pdf

Download (104kB)
[img] Text
21. FEBRI 1510012111028 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (104kB)

Abstract

Undang-undang Perlindungan Konsumen menjelaskan akibat hukum dikeluarkannya putusan BPSK bahwa putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat, dapat diartikan tidak ada lagi upaya hukum untuk melakukan banding dan kasasi pada tingkat peradilan nonlitigasi. Apabila ada pihak yang keberatan dengan putusan BPSK maka dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan. Seperti yang terjadi pada putusan BPSK kota Padang Nomor: 10/PTS/BPSK-PDG/SBR/M/XII/2018 yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Padang melalui putusan perkara Nomor: 3/PDT.SusBPSK/2019/PN Pdg. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai (1) Apakah dasar gugatan dan dasar pertimbangan pembatalan putusan arbitrase BPSK oleh Pengadilan Negeri Padang? (2) Bagaimana akibat hukum pembatalan putusan arbitrase BPSK? Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, dan dianalisa secara kualitatif. Simpulan penelitian (1) Dasar gugatan dan dasar pertimbangan pembatalan putusan arbitrase BPSK oleh Pengadilan Negeri Padang menurut aspek yuridis yaitu berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi, yang mana salah satu permohonan keberatan telah dapat dibuktikan alasan permohonan keberatannya, oleh karena itu maka permohonan Pemohon Keberatan beralasan hukum untuk dikabulkan. (2) akibat hukum pembatalan putusan arbitrase BPSK, putusan BPSK tersebut diputus batal demi hukum kemudian dibuat keputusan baru oleh Pengadilan Negeri Nomor: 3/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN/ Pdg. Kata Kunci: Pembatalan, Putusan, Pengadilan, Arbitrase

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 20 Aug 2021 04:34
Last Modified: 20 Aug 2021 04:34
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/4611

Actions (login required)

View Item View Item