Siska, Rusardi and Elyana, Novira (2022) Pelaksanaan Pengambilan Kesepakatan Mediasi Oleh Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kota Padang. Diploma thesis, Univeristas Bung Hatta.
Text
BAB COVER SISKA.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK SISKA.pdf Download (156kB) |
|
Text
BAB I SISKA.pdf Download (403kB) |
|
Text
BAB II SISKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (592kB) |
|
Text
BAB III SISKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (451kB) |
|
Text
BAB IV SISKA.pdf Download (270kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA SISKA.pdf Download (461kB) |
Abstract
Tujuan pembentukan BPSK adalah untuk melindungi konsumen maupun pelaku usaha dengan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1.) Bagaimanakah Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Mediasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ? 2.) Apa hambatan dan solusi Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Mediasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini menyampaikan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Mediasi, BPSK diatur dalam Pasal 49 - 58 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dipertegas dalamPeraturanMenteriPerdagangan Republik Indonesia (Permendag) No. 06/M/DAG/PER/2/2017 Tentang BPSK sudah dicabut dan diperbaharui dengan PermendagNo. 72 Tahun 2020 Tentang BPSK.Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Menurut Pasal 2 Surat Keputusan ini BPSK berkedudukan di Ibu Kota Daerah, Kabupaten, atau Daerah Kota berfungsi untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Hambatan penyelesaian sengketa konsumen melalui Mediasi oleh BPSK adalahsudah terjadi kesepakatan metode penyelesaian tetapi tidak segera mendapatkan putusan padahal waktu terbatas. Dan solusi dari penyelesaian sengketa konsumen adanya ketepatan waktu mengenai putusan majelis, bahwa putusan BPSK dapat diputus sesuai ketentuan dalam waktu 21 hari kerja. Kata Kunci : Kesepakatan, Mediasi, Badan Penyelesaian Sengketa,Konsumen
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hukum FH |
Date Deposited: | 07 Mar 2022 01:42 |
Last Modified: | 07 Mar 2022 01:42 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/7502 |
Actions (login required)
View Item |