Pelaksanaan Pengambilan Kesepakatan Mediasi Oleh Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kota Padang

Siska, Rusardi and Elyana, Novira (2022) Pelaksanaan Pengambilan Kesepakatan Mediasi Oleh Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kota Padang. Diploma thesis, Univeristas Bung Hatta.

[img] Text
BAB COVER SISKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK SISKA.pdf

Download (156kB)
[img] Text
BAB I SISKA.pdf

Download (403kB)
[img] Text
BAB II SISKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (592kB)
[img] Text
BAB III SISKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[img] Text
BAB IV SISKA.pdf

Download (270kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA SISKA.pdf

Download (461kB)

Abstract

Tujuan pembentukan BPSK adalah untuk melindungi konsumen maupun pelaku usaha dengan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1.) Bagaimanakah Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Mediasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ? 2.) Apa hambatan dan solusi Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Mediasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini menyampaikan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Mediasi, BPSK diatur dalam Pasal 49 - 58 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dipertegas dalamPeraturanMenteriPerdagangan Republik Indonesia (Permendag) No. 06/M/DAG/PER/2/2017 Tentang BPSK sudah dicabut dan diperbaharui dengan PermendagNo. 72 Tahun 2020 Tentang BPSK.Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK. Menurut Pasal 2 Surat Keputusan ini BPSK berkedudukan di Ibu Kota Daerah, Kabupaten, atau Daerah Kota berfungsi untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Hambatan penyelesaian sengketa konsumen melalui Mediasi oleh BPSK adalahsudah terjadi kesepakatan metode penyelesaian tetapi tidak segera mendapatkan putusan padahal waktu terbatas. Dan solusi dari penyelesaian sengketa konsumen adanya ketepatan waktu mengenai putusan majelis, bahwa putusan BPSK dapat diputus sesuai ketentuan dalam waktu 21 hari kerja. Kata Kunci : Kesepakatan, Mediasi, Badan Penyelesaian Sengketa,Konsumen

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 07 Mar 2022 01:42
Last Modified: 07 Mar 2022 01:42
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/7502

Actions (login required)

View Item View Item