KAJIAN YURIDIS TENAGA KERJA MIGRAN ILLEGAL MENURUT KONVENSI ILO (International Labour Organization) No. 97 Tahun 1949 TENTANG IZIN TENAGA KERJA MIGRAN DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Ravi Ridho Fadholi, Ravi and Deswita, Rosra (2022) KAJIAN YURIDIS TENAGA KERJA MIGRAN ILLEGAL MENURUT KONVENSI ILO (International Labour Organization) No. 97 Tahun 1949 TENTANG IZIN TENAGA KERJA MIGRAN DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
I. COVER RAVI RF.pdf

Download (512kB)
[img] Text
II. BAB I PENDAHULUAN RAVI RF.pdf

Download (255kB)
[img] Text
III. BAB IV SIMPULAN DAN SARAN RAVI RF.pdf

Download (197kB)
[img] Text
IV. FULLTEKS SKRIPSI RAVI RF.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (879kB)

Abstract

Tenaga Kerja Migran adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Persoalan tenaga kerja migran yang muncul saat ini adalah pelanggaran izin tinggal atau izin kerja. Adanya kesewenangan pihak perusahaan dalam mengurus kelengkapan izin tenaga kerja migran sehingga banyak perusahaan pengguna seringkali menyembunyikan tenaga kerja migran illegal. Hal ini diatur dalam Konvensi ILO No.97 tahun 1949 tentang izin tenaga kerja migran. Rumusan masalah:1.Bagaimanakah ketentuan tenaga kerja migran illegal menurut Konvensi ILO No.97 Tahun 1949? 2.Bagaimanakah implementasi tenaga kerja migran illegal di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian:1). Pengaturan tenaga kerja migran illegal diatur dalam Konvensi ILO No.97 Tahun 1949 pada Lampiran I Pasal 5 dan Pasal 8 menyebutkan tenaga kerja migran diwajibkan memiliki dokumen yang diberikan oleh majikannya sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, dokumen tersebut berupa surat izin menggunakan tenaga kerja migran, jabatan yang dipegang, kondisi kerja, serta gaji minimum dan penerapan sanksi hukum bagi pihak yang mempromosikan keberadaan tenaga kerja migran illegal. 2). Implementasi dari tenaga kerja migran illegal dimana Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No.97 Tahun 1949 namun ketentuan terkait tenaga kerja migran illegal diatur dalam Pasal 42 sampai 49 Undang-Undang No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur penggunaan TKA dengan meminta izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk jika tidak dilakukan berarti pemberi kerja telah mempekerjakan TKA illegal.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 16 Mar 2022 03:35
Last Modified: 16 Mar 2022 03:35
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/8271

Actions (login required)

View Item View Item