GANTI RUGI TERHADAP TUNTUTAN KONSUMEN KEPADA PELAKU USAHA ATAS PRODUK ELEKTRONIK TANPA KARTU JAMINAN

Heru, Septiadi Eko Putra and Syafril, Syafril and Zarfinal, Zarfinal (2020) GANTI RUGI TERHADAP TUNTUTAN KONSUMEN KEPADA PELAKU USAHA ATAS PRODUK ELEKTRONIK TANPA KARTU JAMINAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
2 HERU SEPTIADI EKO PUTRA (1510012111068) COVER.pdf

Download (214kB)
[img] Text
2 HERU SEPTIADI EKO PUTRA (1510012111068) ABSTRAK.pdf

Download (191kB)
[img] Text
2 HERU SEPTIADI EKO PUTRA (1510012111068) BAB I.pdf

Download (408kB)
[img] Text
2 HERU SEPTIADI EKO PUTRA (1510012111068) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (496kB)
[img] Text
2 HERU SEPTIADI EKO PUTRA (1510012111068) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (211kB)
[img] Text
2 HERU SEPTIADI EKO PUTRA (1510012111068) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
2 HERU SEPTIADI EKO PUTRA (1510012111068) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (301kB)

Abstract

Pelaku usaha dalam menjual produk elektronik haruslah disertai dengan kartu garansi/jaminan setelah pembelian suatu barang oleh konsumen sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemberian kartu garansi/jaminan bertujuan untuk menjamin keadaan suatu barang konsumen jika terjadi kerusakan di suatu waktu selama dalam masa garansi. namun pada toko Cipta Radio pemberian kartu jaminan kurang terlaksana sehingga membuat hak-hak dari konsumen kurang terpenuhi. Perumusan Masalah. (1) Apa alasan pelaku usaha tidak memberikan kartu jaminan setelah pembelian produk elektronik pada toko Cipta Radio di Kota Padang? (2) Bagaimanakah bentuk dan pelaksanaan ganti kerugian oleh pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan terhadap produk elektronik yang tidak disertai kartu jaminan pada toko Cipta Radio di Kota Padang? Jenis penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian (1) Pelaku usaha beralasan bahwa barang yang dijual memiliki kualitas yang baik dan tahan lama, sehingga pelaku usaha yakin bahwa barang tersebut tahan melebihi masa garansi yang diberikan dan tidak wajib diberikan kartu jaminan setelah pembelian. (2) Ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan karena tidak ada kartu jaminan yang diberikan adalah berupa perbaikan barang yang bersangkutan berdasarkan besarnya kerusakan yang diderita, jika perbaikan mengharuskan penggantian suku cadang maka akan dikenai biaya perbaikan. Kata Kunci : Konsumen, Pelaku usaha, Kartu Jaminan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 01 Jul 2020 07:54
Last Modified: 01 Jul 2020 07:54
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/152

Actions (login required)

View Item View Item