PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KREDIT FIKTIF OLEH KARYAWAN PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR) BUDI SETIA (Perkara Nomor 281/PID.B/2011/PN.PDG)

NINDI, WIDYA PUTRI (2015) PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KREDIT FIKTIF OLEH KARYAWAN PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR) BUDI SETIA (Perkara Nomor 281/PID.B/2011/PN.PDG). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
01 COVER (3).docx

Download (25kB)
[img] Text
04 Abstrak.docx

Download (22kB)
[img] Text
05 Kata Pengantar.docx

Download (25kB)
[img] Text
06 DAFTAR ISI.docx

Download (21kB)
[img] Text
07 skripsi.docx
Restricted to Repository staff only

Download (81kB)
[img] Text
08 DAFTAR PUSTAKA.docx

Download (22kB)

Abstract

ABSTRAK Perkembangan tindak pidana kredit fiktif selain banyak menimbulkan dampak yang sangat merugikan nasabah dan berdampak negatif terhadap lembaga perbankan Indonesia. Ketentuan tindak pidana perbankan ini diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No.10 Tahun 1998 perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Rumusan masalah adalah : 1) Bagaimanakah penerapan hukum terhadap tindak pidana kredit fiktif oleh karyawan PT BPR Budi Setia (Perkara Nomor 281/PID.B/2011/PN.PDG) ? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kredit fiktif oleh karyawan PT BPR Budi Setia (Perkara Nomor 281/PID.B/2011/PN.PDG)? Jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yaitu data sekunder yaitu putusan Nomor 281/PID.B/2011/PN.PDG. Data tersebut dikumpulkan dengan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian adalah 1) Penerapan hukum terhadap tindak pidana kredit fiktif oleh karyawan PT.BPR Budi Setia didakwa JPU dan diputus oleh hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku menggunakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU N0.7 Tahun 1992 tentang Perbankan diputuskan hakim hukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda 10 milyar. 2) Pertimbangan yaitu yuridis berupa dakwaan JPU, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal peraturan pidana sedangkan pertimbangan non yuridis berupa latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan, fakta-fakta dan hati nurani hakim untuk menjatuhkan hukuman. Kata Kunci: Penerapan, Pidana, Perbankan, Kredit Fiktif

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Irfan alamsyah
Date Deposited: 17 Jan 2025 07:47
Last Modified: 17 Jan 2025 07:47
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/23958

Actions (login required)

View Item View Item